Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyesuaikan sejumlah tunjangan anggotanya pada Jumat (5/9/2025). Tunjangan yang dihapus mencakup biaya langganan telepon dan listrik, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
Keputusan ini merespons "17+8" tuntutan rakyat yang disuarakan dalam unjuk rasa di berbagai daerah hingga di media sosial.
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR berdasarkan Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR, tertanggal 4 September 2025:
Gaji pokok dan tunjangan jabatan:
- Gaji pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.00
- Tunjangan anak: Rp168.000
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan beras: Rp289.680
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan konstitusional:
- Biaya peningkatan komunikasi insentif dengan masyarakat: Rp20.033.000
- Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000
- Pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksana konstitusional dewan: Rp4.830.000
- Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000
- Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000
- Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000
Dari gaji pokok dan tunjangan ini, anggota DPR mendapatkan total bruto Rp74,21 juta, namun dikenakan dikenakan pajak PPh 15% sebesar Rp8.614.950.
Dengan demikian, total keseluruhan atau take home pay anggota DPR sebesar Rp65.595.730 per bulan. Sebelumnya, gaji dan tunjangan yang diterima mencapai Rp104.142.173 per bulan.
Namun, penyesuaian itu justru menunjukkan adanya perbedaan dan penambahan elemen dalam rincian gaji dengan detail sebagai berikut:
- Tunjangan kehormatan sebelum tuntutan Rp5.580.000, setelahnya naik Rp7.187.000
- Tunjangan/biaya komunikasi sebelum tuntutan Rp15.554.000, setelahnya naik Rp20.033.000
- Tunjangan peningkatan fungsi sebelum tuntutan Rp3.750.000, setelahnya naik Rp4.830.000
- Elemen baru seperti honorarium fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Di samping itu, DPR juga menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan lagi menerima gaji dan tunjangan tersebut.
"Pimpinan DPR RI menindaklanjuti penonaktifkan beberapa anggota DPR RI yang dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing," tulis Pimpinan DPR dalam surat keputusannya.
(Baca: Media Sosial Ramai Perbincangan Negatif soal Kenaikan Tunjangan DPR)