Pemerintah menambah jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari 575 menjadi 580, setelah adanya empat provinsi baru yang dibentuk di Papua.
Penambahan jumlah kursi di DPR RI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perppu tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.
Ketentuan Pasal 186 UU Nomor 17 Tahun 2017 diubah sehingga pasal 186 berbunyi, “Pasal 186 Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratu delapan puluh),” demikian salah satu ketentuan di Perppu 1 Tahun 2022.
Jumlah kursi DPR RI tersebut bertambah 5 dari jumlah kursi DPR seperti dalam pasal 186 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu sebanyak 575 kursi. Keempat provinsi baru, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat.
(Baca: Ini 18 Partai Politik yang Lolos Verifikasi Pemilu 2024)
Sebelum ada pemekaran wilayah, kuota kursi DPR RI sebanyak 13 kursi. Dengan rincian, sebanyak 3 kursi DPR dari Provinsi Papua dan sebanyak 10 kursi dari Provinsi Papua Barat.
Setelah pemekaran wilayah, kuota kursi DPR RI dari Tanah Papua bertambah menjadi 18 kursi. Rinciannya sebagai berikut:
- Papua: 3 kursi
- Papua Selatan: 3 kursi
- Papua Tengah: 3 kursi
- Papua Pegunungan: 3 kursi
- Papua Barat: 3 kursi
- Papua Barat Daya: 3 kursi
Jawa Barat merupakan provinsi dengan kuota kursi DPR RI terbanyak, yakni 91 kursi. Diikuti Jawa Timur sebanyak 87 kursi, dan Jawa Tengah sebanyak 77 kursi.
(Baca: Dari 40 Pendaftar, Hanya 17 Partai Politik yang Lolos ke Pemilu 2024)