Sebanyak 40 partai politik mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada 1-14 Agustus 2022.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 partai politik dinyatakan lolos ke tahapan verifikasi administrasi. Pada tahap verifikasi, KPU menyatakan ada 9 partai politik yang ada di DPR RI lolos dan ada pula 9 partai politik nonparlemen yang lolos ke tahap verifikasi faktual. Sedangkan 6 partai lainnya dinyatakan gugur.
Keenam partai yang tidak lolos verifikasi administrasi tersebut menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka adalah Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), PKPI, Partai Republiku Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, serta Partai Republik Satu.
18 Partai Politik yang Lolos Verifikasi Pemilu 2024
Pada 14 Oktober 2022, KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024.
Ada 9 partai parlemen yang lolos verifikasi:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai NasDem
- Partai Demokrat
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Ada 5 partai peserta pemilu 2019 yang tidak lolos ke parlemen:
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Perindo
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda)
Ada 4 baru yang lolos verifikasi:
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Buruh
- Partai Ummat
(Baca: Ini Jumlah Partai Politik yang Lolos ke Tahap Verifikasi Pemilu 2024)