Dari 40 Pendaftar, Hanya 17 Partai Politik yang Lolos ke Pemilu 2024

Politik
1
Viva Budy Kusnandar 16/12/2022 10:40 WIB
Jumlah Partai Politik dalam Pemilu 2024
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 partai politik (parpol) nasional dan 6 parpol lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022). Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 Tahun 2022.

Ketua KPU Hasyam Asy’ari mengatakan, hal ini sudah sesuai dengan amanat UU No. 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa penetapan parpol peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

(Baca: Ini Jumlah dan Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024)

Berikut ini runutan tahap seleksi parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2024:

1-14 Agustus 2022: 40 parpol mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024.

14 September 2022: KPU menetapkan ada 24 parpol yang lolos ke verifikasi administrasi, yaitu:

  1. PDI Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Bulan Bintang (PBB)
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  8. Partai Garuda
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelora
  11. Partai Hanura
  12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Golongan Karya (Golkar)
  15. Partai Amanat Nasional (PAN)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  18. Partai Buruh
  19. Partai Ummat
  20. Partai Republik
  21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  22. Partai Republiku Indonesia
  23. Parsindo
  24. Partai Republik Satu

14 Oktober 2022: Sebanyak 18 parpol dinyatakan lolos ke verifikasi faktual, terdiri dari 9 parpol yang sudah memiliki kursi di parlemen dan 9 parpol nonparlemen/parpol baru.

Berikut ini rincian 18 parpol yang lolos ke tahap verifikasi faktual:

Parpol yang sudah memiliki kursi di parlemen:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  3. Partai NasDem
  4. Partai Demokrat
  5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  6. Partai Amanat Nasional (PAN)
  7. Partai Golongan Karya (Golkar)
  8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Parpol nonparlemen/parpol baru:

  1. Partai Bulan Bintang (PBB)
  2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  3. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  4. Partai Perindo
  5. Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda)
  6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Buruh
  9. Partai Ummat

14 Desember 2022: KPU menetapkan ada 17 parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Satu-satunya parpol yang tidak lolos verifikasi faktual adalah Partai Ummat karena dianggap tidak memenuhi syarat di 2 provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Berikut ini rincian 17 parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024:

Parpol yang sudah memiliki kursi di parlemen:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  3. Partai NasDem
  4. Partai Demokrat
  5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  6. Partai Amanat Nasional (PAN)
  7. Partai Golongan Karya (Golkar)
  8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Parpol nonparlemen/parpol baru:

  1. Partai Bulan Bintang (PBB)
  2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  3. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  4. Partai Perindo
  5. Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda)
  6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Buruh

Selain yang sudah disebutkan di atas, KPU juga menetapkan ada 6 parpol lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2024, yaitu:

  1. Partai Nanggroe Aceh
  2. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa
  3. Partai Darul Aceh
  4. Partai Aceh
  5. Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh)
  6. Partai SIRA (Solidaritas Independen Rakyat Aceh

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua