Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut tercatat dalam Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.
Berikut rincian nama dan nomor urut partai politik nasional peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Indonesia
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Indonesia
Ini rincian nama dan nomor urut partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024:
18. Partai Nanggroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh)
23. Partai SIRA (Solidaritas Independen Rakyat Aceh)
Partai peserta Pemilu 2024 ditetapkan setelah melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Dari 18 partai yang lolos verifikasi administrasi, ada 1 partai yang tidak lolos pada verifikasi faktual, yaitu Partai Ummat.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, Partai Ummat mendapat hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di 2 provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
(Baca: Ini 18 Partai Politik yang Lolos Verifikasi Pemilu 2024)