Iklim persaingan usaha di Indonesia mengalami peningkatan pada 2021. Hal ini tercatat dalam laporan tahunan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2021 yang dpublikasikan di situs resminya pada April 2022.
KPPU mengukur Indeks Persaingan Usaha (IPU) dengan sistem skor berskala 1-7. Skor 1 menunjukkan tingkat persaingan rendah, sedangkan skor 7 menunjukkan tingkat persaingan tinggi.
Dengan sistem skor tersebut, indeks persaingan usaha Indonesia pada tahun 2021 dinilai berada di level 4,81, tertinggi dalam empat tahun terakhir seperti terlihat pada grafik.
"Hal ini menunjukkan bahwa persaingan usaha secara nasional termasuk ke dalam kategori persaingan usaha menuju tinggi," terang KPPU dalam laporannya.
"Nilai IPU tahun ini juga semakin mendekati Target Nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2024, yakni Indeks Persepsi Persaingan Usaha 5,0 poin," lanjutnya.
Menurut KPPU, persaingan usaha yang tinggi secara tidak langsung akan mendorong produktivitas tenaga kerja, sekaligus mendorong tingkat upah yang semakin tinggi.
Tentang Indeks Persaingan Usaha KPPU
KPPU melakukan kajian Indeks Persaingan Usaha (IPU) bersama Center Economics and Development Studies (CEDS) Universitas Padjadjaran (UNPAD) sejak 2018.
Kajian IPU dilakukan secara nasional di 34 provinsi melalui metode agregasi, dengan mengukur persaingan usaha di setiap sektor ekonomi di daerah.
"Seluruh proses penilaian terhadap kondisi persaingan usaha sektoral di setiap provinsi diperoleh berdasarkan survei persepsi responden yang merupakan stakeholder di daerah, yang dianggap memahami kondisi persaingan usaha di daerahnya," jelas KPPU dalam laporannya.
"Metode survei dilakukan secara luring dan daring dengan bantuan kuesioner yang terstruktur melalui wawancara mendalam," lanjutnya.
KPPU menyatakan bahwa IPU merupakan satu-satunya indikator persaingan usaha yang mencakup seluruh provinsi di Indonesia dan 15 sektor Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Konsep atau paradigma yang digunakan sebagai kerangka dasar penyusunan indeks ini adalah paradigma Structure, Conduct, and Performance (SCP) ditambah dengan dimensi pasar, dimensi regulasi, serta dimensi kelembagaan atau pemahaman responden terhadap kelembagaan dan kebijakan persaingan usaha.
Adapun metode yang digunakan dalam perhitungan bobot untuk setiap dimensi adalah metode Principal Component Analysis (PCA) dan bobot sama.
(Baca Juga: Gambaran Persaingan Usaha di 15 Sektor Ekonomi Indonesia)