Toko modern di Indonesia mendominasi sebanyak 7,06% tempat perdagangan publik setelah pasar tradisional (88,52%). Hal ini menjadi fokus perhatian pemerintah karena ekspansi toko modern dapat menyudutkan eksistensi toko kecil, seperti toko kelontong dan warung.
Dalam Permendagri Nomor 68 Tahun 2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern memberikan batasan apabila terdapat gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri paling banyak 150 gerai maka harus diwaralabakan paling sedikit 40% dari jumlah yang ditambahkan. Selain itu di beberapa daerah juga melakukan pembatasan melalui perda/pergub.
Saat ini toko modern menurut data dari Badan Pusat Statistik berjumlah 1.131 unit dengan jumlah toko modern terbanyak dari Jawa Barat (232 unit), Jawa Tengah (161 unit), dan DKI Jakarta (52 unit).