Porsi penyaluran pinjaman dari perusahaan pembiayaan non-bank untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Hal ini tercatat dalam laporan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(Baca: Kredit Macet UMKM Meningkat sejak Awal 2024)
Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha non-bank yang melakukan kegiatan penyaluran pinjaman, baik untuk individu maupun badan usaha lainnya.
Ruang lingkup usahanya meliputi sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit.
Sepanjang tahun 2018 perusahaan pembiayaan di Indonesia menyalurkan dana Rp452,57 triliun, dan 23,54% di antaranya disalurkan untuk UMKM.
Kemudian pada tahun-tahun berikutnya porsi pembiayaan untuk UMKM terus naik seperti terlihat pada grafik.
"Pembiayaan terhadap sektor UMKM cenderung meningkat sepanjang periode 2018-2023, namun porsinya terhadap total pembiayaan masih relatif rendah, pada Desember 2023 baru mencapai 35,26%," kata tim OJK dalam laporannya.
Menurut OJK, UMKM di Indonesia memiliki kebutuhan dana besar yang tidak dapat disediakan sepenuhnya oleh bank.
Dengan demikian, OJK menilai perlu ada peningkatan kapasitas perusahaan pembiayaan non-bank untuk dapat mengisi gap pendanaan UMKM nasional.
(Baca: Usaha Menengah, UMKM dengan Rasio Kredit Macet Tertinggi)