Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai total baki debet atau sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara nasional mencapai Rp1.461 triliun pada April 2024.
Dari jumlah tersebut, yang tergolong kredit macet atau non-performing loan (NPL) mencapai Rp62,23 triliun, setara 4,26% dari total baki debet.
Jika dipecah berdasarkan skala usaha, rasio kredit macet UMKM tertinggi berada di kelompok usaha menengah.
Pada April 2024 baki debet atau sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar usaha menengah kepada bank BUMN, bank pembangunan daerah, dan bank swasta nasional mencapai Rp329,37 triliun, dengan kredit macet Rp18,22 triliun (5,53% dari baki debet).
Kemudian baki debet kelompok usaha kecil mencapai Rp463,61 triliun, dengan kredit macet Rp23,03 triliun (4,97%).
Sementara baki debet kelompok usaha mikro mencapai Rp668,46 triliun, dengan kredit macet Rp20,98 triliun (3,14%).
Adapun kini OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hapus buku atau penghapusan tagihan kredit macet bagi UMKM.
Namun, belum ada keterangan pasti kapan regulasi tersebut akan selesai dan diberlakukan.
"Itu RPP [hapus buku UMKM] sedang jalan sekarang, artinya sedang finalisasi dengan beberapa RPP lain, mudah-mudahan itu bisa dilakukan secara lebih cepat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae, dilansir Bisnis.com, Jumat (28/6/2024).
(Baca: Kredit Macet UMKM Meningkat sejak Awal 2024)