Kebijakan larangan mudik telah terbukti menekan angka mobilitas di semua moda transportasi pada 6-9 Mei 2021. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat, penurunan mobilitas pada transportasi udara menjadi yang paling besar, yakni mencapai 93%.
Penurunan mobilitas angkutan jalan (darat) tercatat sebesar 85%. Pada kereta api, tercatat adanya penurunan mobilitas sebesar 56%. Sedangkan, mobilitas angkatan laut tercatat menurun 32%.
Larangan mudik sendiri berlaku efektif sejak 6-17 Mei 2021. Di luar tanggal tersebut, masyarakat tetap diimbau untuk membatasi mobilitas ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak.
Selain itu, masayrakat diimbau disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Hal tersebut penting dalam mencegah penyebaran virus corona.
(Baca: Mengurangi Covid-19, Alasan Utama Warga Setuju Larangan Mudik)