Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, B, C, D, serta internasional, memang melalui beberapa tahapan. Tahapan tersebut di antaranya administrasi, tes kesehatan, hingga ujian teknis atau praktik menyetir.
Proses itu memakan waktu bagi beberapa orang. Bahkan di lapangan, ada praktik-praktik 'jalur belakang' untuk mempercepat pembuatan SIM. Praktik itu berupa pungutan liar (pungli) atau melalui jasa calo.
"Yang perlu ditertibkan itu terutama di tempat pembuatan SIM yang di luar-luar, karena begitu datang itu sudah ada calo-calo," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons ramainya pembuatan SIM, dikutip dari laman DPR, Rabu (2/11/2022).
Temuan survei Jajak Pendapat (Jakpat) menunjukkan, beberapa orang memang pernah membuat SIM melalui jalur pintas. Dari 339 responden, sebanyak 43,2% orang mengaku mendapatkan SIM melalui jalur tersebut tanpa mengikuti ujiannya.
Rinciannya, 59,3% dari responden itu menjawab agar proses pembuatan cepat selesai. Lalu, 22,1% mengaku dapat tawaran dari oknum. Namun, Jakpat tidak membeberkan secara detil oknum yang dimaksud dari internal aparat atau di luar aparat.
Sementara 8% menjawab malas mengikuti ujian dan hanya 6,5% yang memilih jalur ini karena tidak lulus ujian praktik.
(Baca juga: Pendapatan Kepolisian dari Penerbitan SIM Rp1 Triliun)
Kendati begitu, untuk yang belum memiliki SIM dengan jumlah 553 responden, sebanyak 63,5% mengaku bakal tetap mengikuti ujian. Sedangkan 36,5% memilih untuk mengambil jalur pintas.
Survei ini dilakukan pada 15 November 2022 melalui aplikasi Jakpat. Kuisioner bersifat single answer atau hanya bisa memilih satu jawaban saja.
Tips lolos ujian
Agar bisa lolos ujian pembuatan SIM, pemohon harus mengetahui jenis rintangan dan teknik dasar. Jalur rintangan itu adalah zig–zag, angka 8, tes reaksi menghindar, dan letter U.
Dilansir Trenoto, bagian dari Katadata, rintangan memiliki trik untuk bisa dilalui dengan baik. Karenanya pengendara harus membiasakan diri dengan motor yang akan digunakan. Tips lolos ujian praktik SIM bisa disimak lebih lanjut di sini.
(Baca juga: Jumlah Tilang Lalu Lintas Capai 1,77 Juta hingga Oktober 2021)