Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kepolisian dari kepengurusan kendaraan bermotor terbesar berasal dari penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Berdasarkan data laporan keuangan Pemerintah Pusat 2015, pendapatan Kepolisian dari penerbitan SIM mencapai Rp 1,1 triliun, penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Rp 987,6 miliar dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mencapai Rp 818,6 miliar.
Pada 6 Desember 2016, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP ini mulai berlaku sejak 6 Januari 2017 untuk menggantikan PP Bomor 50 Tahun 2010. Namun, kenaikan tarif ini banyak menuai kritik dari masyarakat karena dianggap terlalu tinggi dan terkesan kurang koordinasi dari instansi terkait.
Di tengah lesunya perekonomian domestik, masyarakat justru diberikan kejutan tahun baru dengan kenaikan tarif listrik, harga bahan bakar minyak, serta tarif pengurusan kendaraan bermotor. Kenaikan tarif dan harga tersebut yang secara bersamaan dapat mengerus daya beli masyarakat. Padahal pemerintah baru saja mengumumkan bahwa angka kemiskinan pada September 2016 turun menjadi 10,7 persen dari posisi Maret 2016, yakni 10,86 persen.