Layanan keuangan penyedia jasa pinjam meminjam melalui fintech peer to peer (P2P) lending semakin di kenal luas di masyarakat. Persyaratan yang mudah serta proses singkat dalam pengajuan pinjaman menjadi salah satu kunci fintech mampu mengambil ceruk kredit perbankan. Penilaian yang telah memakai bantuan artificial intelligence (AI) membuat pengajukan kredit nasabah fintech bisa cair hanya dalam tempo 30 menit.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jumlah rekening pemimjam fintech pada Januari 2018 baru mencapai 330 ribu satuan akun. Jumlah tersebut melonjak hampir tujuh kali menjadi 2,3 juta satuan akun di akhir September. Rekening akun tersebut terdiri atas pemimjam dari Pulau Jawa sebanyak 1,97 juta satuan akun atau sebesar 85% dari total akun, sisanya berasa dari luar Jawa.
Adapun akumulasi nilai pinjaman Fintech P2P lending hingga akhir 2018 mencapai Rp 13,83 triliun, elonjak lebih dari 4 kali lipat dari Januari yang baru sekitar Rp 3 triliun. Pinjaman fintech hingga saat ini sangat likuid di mana yang masuk kategori lancar (s/d 30 hari) mencapai 96,73%. Sedangkan yang masuk kategori tidak lancar (30-90 hari) hanya 2,07% dan kategori macet (> 90 hari) sebesar 1,2%.