Hadirnya fintech peer to peer (P2P) lending memberikan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pendanaan dari sebelumnya harus datang ke bank. Fintech P2P lending atau penyedia jasa layanan finansial yang berbasis aplikasi kini mulai marak digunakan di masyarakat untuk mencari pembiayaan usaha maupun pembelian barang konsumsi. Namun harus diperhatikan besaran pinjaman harus disesuaikan dengan kemampuan untuk membayarnya sehingga masyarakat tidak terjerat dengan fintech yang memiliki bunga cukup tinggi.
Pertumbuhan fintech P2P lending di Indonesia cukup pesat sepanjang tahun ini. Ini tercermin dari tumbuhnya penyaluran pinjaman sebesar 360% menjadi Rp 13,83 triliun pada akhir September 2018 dibanding posisi awal tahun. Jumlah tersebut terdiri atas pinjaman di Jawa sebesar Rp 11,57 triliun dan di luar Jawa Rp 2,27 triliun.
Hingga akhir triwulan III tahun ini, jumlah rekening peminjam telah mencapai 2,3 juta rekening yang terdiri atas 1,97 juta rekening di Pulau Jawa dan 331 ribu rekening di luar Jawa. Sementara transaksi pemberi pinjaman sebanyak 4,7 juta akun. Adapun rasio pinjaman lancar fintech P2P lending (dalam 30 hari) mencapai 96,73% dari total pinjaman. Sementara rasio pinjaman tidak lancar (30-90 hari) sebesar 2,07% dan rasio pinjaman macet (>90 hari) mencapai 1,2%.