Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, penerimaan pajak Indonesia dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp28,91 triliun sampai September 2024.
Realisasi tersebut paling banyak berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yaitu senilai Rp23,04 triliun.
Sampai September 2024, pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Ini termasuk dua penunjukkan pemungut PPN PMSE, yaitu Optimise Media (sea) Pte Ltd dan DFENG LIMITED.
Berikutnya ada penerimaan pajak digital dari financial technology (fintech) P2P lending sebesar Rp2,57 triliun.
Secara rinci, pajak fintech ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) senilai Rp776,55 miliar. Lalu PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WLPN) Rp428 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp1,37 triliun.
Kemudian terdapat pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,38 triliun. Ini terdiri dari PPh sebesar Rp162,2 miliar dan PPN sebesar Rp2,22 triliun.
Terakhir, penerimaan pajak dari kripto sebesar Rp914,2 miliar. Nilai tersebut terdiri atas penerimaan PPh 22 sebesar Rp428,4 miliar dan penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger senilai Rp485,8 miliar.
"Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, dilansir dari Katadata, Senin (7/10/2024).
(Baca: Data Realisasi Penerimaan Pajak Indonesia sampai Agustus 2024)