Mahkamah Konstitusi (MK) tuntas menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, dilansir dari Katadata, Senin (22/4/2024).
Putusan tersebut meneguhkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Adapun putusan MK ini tampak memuaskan sebagian besar masyarakat Indonesia.
Berdasarkan hasil survei Litbang Kompas, mayoritas atau 68,7% responden mengaku puas dengan putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024.
Rinciannya, sebanyak 26,8% responden menyatakan sangat puas dan 41,9% responden puas.
Sementara responden yang tidak puas hanya 25,3%, terdiri dari 15% yang menjawab tidak puas dan 10,3% sangat tidak puas.
Survei Litbang Kompas ini melibatkan 522 responden yang dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi Indonesia.
Survei digelar pada 22-25 April 2024 melalui wawancara telepon. Toleransi kesalahan survei (margin of error) sekitar 4,36% dan tingkat kepercayaan 95%, dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
(Baca: Banyak Orang Yakin MK Tangani Sengketa Pemilu 2024 dengan Adil)