Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah hasil penggabungan 4 partai keagamaan, yakni Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), serta Partai Muslim Indonesia (Parmusi).
Penggabungan tersebut dilakukan pada 1973 dengan tujuan menyederhanakan sistem kepartaian dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 1973.
Sistem pemilihan umum kemudian diubah pascareformasi, yakni pada 1999, di mana presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dari sebelumnya dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan begitu, mulai tahun 1999 digelar pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Pada Pemilu 1999 untuk legislatif, PPP berhasil meraih 11,31 juta suara atau 10,72% dari total suara sah nasional. Dengan capaian ini PPP berhasil menempatkan 58 wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jumlah anggota DPR dari partai ini mencapai 12,55% dari total anggota parlemen pusat.
Lalu pada Pemilu 2004, partai berlambang Ka’bah ini meraup 9,24 juta suara (8,12%), turun dibanding Pemilu sebelumnya. Di periode 2004-2009 jumlah kursi PPP di DPR tetap sebanyak 58 kursi, namun secara persentase turun menjadi 10,55%.
Demikian pula pada Pemilu 2009, perolehan suara PPP kembali turun menjadi 5,54 juta suara (5,33%) dan perolehan kursi DPR-nya menyusut menjadi 38 kursi (6,79%).
Perolehan suara PPP sempat meningkat menjadi 8,12 juta suara (6,53%) pada Pemilu 2014, diiringi perolehan kursi DPR yang bertambah menjadi 39 kursi (6,96%).
Namun, pada Pemilu 2019 perolehan suaranya kembali menyusut menjadi 6,3 juta suara (4,53%), dan perolehan kursi DPR partai ini berkurang menjadi hanya 19 kursi (3,3%). Perolehan suara dan kursi ini merupakan yang terkecil sejak 1999.
Dengan capaian itu, PPP harus berkoalisi dengan partai lainnya agar dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pada 12 Mei 2022, PPP bersama Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar telah mendeklarasikan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) untuk menghadapi Pemilu 2024.
(Baca: 3 Partai Deklarasikan Koalisi Indonesia Bersatu, Penuhi Syarat Usung Calon pada Pilpres 2024?)