Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendeklarasikan Koalisi Indonesia Bersatu pada Kamis, 12 Mei 2022. Koalisi ini secara resmi dibentuk oleh ketiga partai politik tersebut untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 222 disebutkan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumya.
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, perolehan suara Partai Golkar sebesar 12,31% dari total suara sah nasional. Sementara, perolehan suara PAN sebesar 6,84% dan PPP sebesar 4,52%. Total perolehan suara ketiga partai pengusung Koalisi Indonesia Bersatu tersebut sebesar 23,67%.
Kendati demikian, jumlah kumulatif perolehan kursi Golkar, PAN, dan PPP di parlemen adalah 26,82 persen. Sebagai informasi, jumlah anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak 575 orang. Agar dapat memenuhi syarat dapat mengusung calon pada Pilpres 2024, partai atau gabungan partai minimal meraih 20% dari jumlah tersebut, yakni sebanyak 115 kursi.
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, partai Golkar meraih 85 kursi, PAN meraih 44 kursi dan PPP meraih 19 kursi. Secara total, perolehan kursi DPR dari Koalisi Indonesia Bersatu tersebut sebanyak 148 kursi. Dengan demikian, koalisi tersebut telah memenuhi salah satu syarat dari ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu.
(Baca: Ini Jumlah Kontestan Pemilu dari Era Soekarno sampai Jokowi)