Pemilu legislatif (Pileg) 2019 akan digelar pada Rabu (17/4/2019). Sebanyak 575 kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akan diperebutkan oleh 16 partai politik untuk masa bakti 2019-2024. Jumlah tersebut bertambah 15 kursi dibanding periode sebelumnya yang hanya memperebutkan 560 kursi.
Di Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 80 daerah pemilihan di seluruh Indonesia untuk pemilihan anggota DPR RI. Jumlah dapil tersebut naik dari sebelumnya hanya 77 dapil. Penambahan dapil tersebut terjadi di tiga wilayah, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Nusa Tenggara Barat.
Partai-partai politik yang ingin menempatkan wakilnya di DPR RI untuk periode 2019-2024 harus bekerja ekstra keras. Pasalnya, setiap partai harus mendapat suara 4% dari total suara sah sebagai ambang batas parlemen (parliamentary treshold) agar mendapat jatah kursi di DPR RI.