Pemerintah Amerika Serikat (AS) menangkap Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, pada Sabtu (3/1/2026).
Menurut siaran pers kantor presiden AS, The White House, penangkapan Maduro merupakan bagian dari upaya AS dalam memerangi peredaran narkoba.
"Kami sedang berperang melawan organisasi perdagangan narkoba, bukan perang melawan Venezuela," kata Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, dalam siaran pers, Minggu (4/1/2026).
"Maduro bukan hanya seorang terpidana perdagangan narkoba, dia adalah presiden yang tidak sah," kata Marco.
(Baca: AS, Negara Pembeli Utama Minyak Venezuela pada 2024)
Selain dituduh terlibat perdagangan narkoba, pemerintahan Nicolas Maduro dinilai tidak membawa kesejahteraan bagi warga Venezuela.
Penilaian ini salah satunya disampaikan Shannon K. O’Neil, peneliti bidang studi Amerika Latin di lembaga riset Council on Foreign Relations (CFR).
"Di bawah pemerintahan Maduro, ekonomi merosot lebih dari setengahnya, ruang politik tertutup, dan banyak warga Venezuela memilih untuk meninggalkan negara itu," kata Shannon dalam laporan bertajuk Will Maduro Hold on to Power in Venezuela’s 2024 Election? (16/7/2024).
"Hampir delapan juta orang, atau sekitar seperlima dari populasi, telah meninggalkan negara itu sejak Maduro pertama kali menjabat pada tahun 2013," lanjutnya.
Shannon juga menyatakan, selama pemerintahan Maduro terjadi peningkatan penangkapan sewenang-wenang, serangan, serta ancaman terhadap pengkritik pemerintah di Venezuela.
"Pemerintah Venezuela juga menekan jurnalis dan secara sewenang-wenang menangkap mereka yang menyelidiki korupsi," kata Shannon.
Hal ini sejalan dengan laporan Democracy Index yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU). Mereka menilai, pada 2024, skor indeks demokrasi Venezuela hanya 2,25 dari 10 poin.
Skor tersebut menjadikan Venezuela sebagai negara dengan demokrasi terburuk kedua di Amerika Latin, bahkan masuk kategori otoriter.
Berdasarkan laporan EIU, negara yang dikuasai rezim otoriter umumnya membatasi pluralisme politik, tidak memiliki sistem pemilu yang bebas dan adil, kerap mengabaikan atau melanggar hak sipil, mengekang kritik terhadap pemerintah, dan tak punya lembaga peradilan yang independen.
EIU menyusun indeks demokrasi ini dari lima indikator besar, yaitu proses pemilu dan pluralisme politik, kebebasan sipil, fungsi pemerintahan, partisipasi politik, dan budaya politik.
EIU kemudian mengelompokkan negara-negara ke dalam empat kategori rezim berdasarkan skor indeksnya, yaitu:
- Skor >8 sampai 10: demokrasi penuh (full democracy)
- Skor >6 sampai 8: demokrasi terbatas (flawed democracy)
- Skor >4 sampai 6: rezim hibrida (hybrid regime)
- Skor 0 sampai 4 : rezim otoriter (authoritarian regime)
(Baca: Skor Indeks Demokrasi Indonesia Turun pada 2024)