Indonesian Parliamentary Center (IPC) menyampaikan, terdapat 125 permohonan judicial review (JR) atau pengujian terhadap undang-undang yang sudah disahkan selama 2019-2024.
Rinciannya, sebanyak 83 permohonan diajukan untuk uji materil. Lalu ada 25 permohonan untuk uji formil.
Terakhir, permohonan uji materil beserta uji formil dengan jumlah 17 permohonan.
Berdasarkan putusannya, mayoritas tidak dapat diterima dengan jumlah lebih dari 40 putusan.
Adapun UU yang paling banyak dilakukan JR ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Cipta Kerja dengan lebih dari 20 permohonan.
Produk hukum itu sebenarnya sudah melalui banyak kritik dan pengujian, dari 2019-2020 hingga berubah menjadi Perppu Ciptaker yang diuji pada 2022-2023.
Adapun pihak yang mengajukan JR paling banyak berasal dari akademisi, disusul masyarakat sipil, pengusaha, dan pihak lainnya. Total pihak yang mengajukan lebih dari 20 orang.
"Hak konstitusi untuk mengajukan JR ke MK seharusnya tidak dijadikan alasan singkat untuk menghindari pembahasan UU yang harus transparan, partisipatif, dan akuntabel," tulis IPC dalam laporan yang dipublikasikan Senin (30/9/2024).
(Baca juga: Komisi II DPR Paling Banyak Sahkan UU pada 2019-2024)