Indonesian Parliamentary Center (IPC) mencatat, terdapat 126 undang-undang (UU) yang diselesaikan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI pada 2019-2024.
Dari jumlah tersebut, terbanyak disahkan oleh Komisi II DPR dengan jumlah 80 UU. Melansir laman DPR, Komisi II bertugas mengawasi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah; aparatur negara dan reformasi birokrasi; kepemiluan; dan pertanahan serta reforma agraria.
Dengan selisih yang terpaut jauh, posisi kedua ditempati oleh badan legislasi (baleg) sebanyak 9 UU.
Ketiga, Komisi I DPR sebanyak 8 UU. Lalu ada Komisi III, VI dan XI DPR dengan jumlah yang sama, yakni 5 UU.
Selanjutnya ada Komisi X dengan jumlah 4 UU. Sisanya hanya mampu mengesahkan 1 UU.
Berikut rincian UU yang diselesaikan setiap AKD DPR 2019-2024 berdasarkan penamaan: