Lembaga Indonesian Parliamentary Center (IPC) mengoleksi dan mengidentifikasi instruksi yang diberikan DPR melalui alat kelengkapan dewan (AKD) kepada mitra kerja hingga 2024.
Mitra kerja di sini merujuk pada pemerintah, yakni kementerian/lembaga.
IPC mengklasifikasikan instruksi dalam tiga bagian, di antaranya kuat, cukup, dan lemah.
Dari seluruh instruksi yang diidentifikasi, terbanyak bersifat lemah, yakni 67% dari total instruksi dalam rapat pengawasan. Lalu sebanyak 19% kuat dan 14% cukup.
"Hasilnya instruksi DPR pada saat rapat pengawasan terhadap mitra kerjanya cenderung lemah yakni 67% ini dinilai dari rekomendasi yang diberikan kepada mitra kerjanya," tulis IPC dalam laporan yang diterima Databoks pada Senin (23/12/2024).
Dari 10 mitra kerja yang diawasi oleh masing-masing AKD, hanya 4 AKD saja yang memberikan instruksi kuat. Instruksi itu ditujukan kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Badan Gizi Nasional, dan Kementerian Perhubungan.
Selebihnya, enam mitra kerja dapat pengawasan lemah, terutama mitra kerja yang mendapatkan proporsi anggaran cukup besar, yakni Kementerian Pertahanan dan Polri.
(Baca juga: Ada 51 Kasus Penggantian Antarwaktu DPR hingga 2024, Apa Alasannya?)