Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
LADK ini dilaporkan masing-masing partai ke KPU melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Berdasarkan laporan tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki penerimaan dana kampanye paling besar, yakni Rp183,86 miliar per 7 Januari 2024.
Sementara di posisi terbawah ada Partai Bulan Bintang (PBB) dengan dana kampanye Rp301,30 juta.
Berikut daftar lengkap penerimaan awal dana kampanye partai politik per 7 Januari 2024, diurutkan dari yang terbesar sampai terkecil:
- PDIP: Rp183.861.799.000
- PAN: Rp29.826.000.000
- Golkar: Rp20.591.513.702
- PPP: Rp20.005.000.000
- PKS: Rp12.711.929.760
- Perindo: Rp10.148.994.025
- Demokrat: Rp8.748.860.395
- Nasdem: Rp7.781.026.469
- Gelora: Rp5.808.500.000
- Garuda: Rp5.500.000.000
- Partai Buruh: Rp4.214.169.815
- Gerindra: Rp2.841.667.200,23
- Hanura: Rp2.010.000.753
- PSI: Rp2.002.000.000
- PKB: Rp1.005.330.806,37
- Partai Ummat: Rp479.128.518
- PKN: Rp453.048.200
- PBB: Rp301.300.000
Kendati angkanya sudah diumumkan, KPU menyatakan LADK 18 partai ini belum lengkap dan belum sesuai ketentuan.
"Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai, maka LADK Partai Politik Peserta Pemilu akan dikembalikan," tulis KPU dalam keterangan resminya, Selasa (9/1/2024).
Setiap partai dapat melakukan perbaikan LADK selama 5 hari sejak laporannya dikembalikan, paling lambat sampai 12 Januari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.
(Baca juga: Batas Sumbangan Dana Kampanye Capres-Cawapres, Maksimal Rp25 Miliar)