Batas Sumbangan Dana Kampanye Capres-Cawapres, Maksimal Rp25 Miliar

Politik
1
Cindy Mutia Annur 22/12/2023 19:13 WIB
Nominal Batas Sumbangan Dana Kampanye Capres-Cawapres (2023)*
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan baru terkait pelaporan dana kampanye pemilu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang dirilis pada 1 September 2023. Peraturan itu juga mengacu pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

PKPU Nomor 18 tahun 2023, aturan soal dana kampanye  pemilu terdiri dari tiga tahap merujuk pasal 3. Tahapan terdiri dari pembukuan dana kampanye melalui rekening khusus dana kampanye atau RKDK, pelaporan dana kampanye, dan audit laporan dana kampanye. Adapun audit laporan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik atau KAP yang ditunjuk oleh KPU. 

Ketentuan sumber dana kampanye pada Pemilu 2024 terdiri dari dana kampanye calon anggota DPR, DPRD dan DPD serta dana kampanye pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sumbangan kampanye dapat berasal dari partai politik, perseorangan, maupun perusahaan.

Para pemberi sumbangan dana kampanye juga harus memenuhi sejumlah ketentuan seperti tidak menunggak pajak, tidak dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit, atau dana tidak berasal dari tindak pidana.

Berikut adalah batasan sumbangan dana sumbangan kampanye pemilu dari perseorangan dan perusahaan untuk merujuk PKPU Nomor 18 tahun 2023 pasal 8, pasal 34, dan pasal 57:

  • Perseorangan untuk capres-cawapres DPR/DPRD: Rp2,5 miliar
  • Perusahaan untuk capres-cawapres DPR/DPRD Rp25 miliar
  • Perseorangan untuk anggota DPD: Rp750 juta
  • Perusahaan untuk anggota DPD: Rp1,5 miliar

Aturan tersebut menyebut bahwa besaran sumbangan dari perseorangan atau perusahaan bersifat kumulatif untuk setiap penyumbang selama penyelenggaraan kampanye.

Berdasarkan jadwal KPU, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai secara resmi pada 28 November 2023, baik untuk capres-cawapres maupun calon anggota legislatif (caleg).

Durasi masa kampanye pemilu kali ini adalah 75 hari. KPU tidak memperbolehkan kampanye pada 11-13 Februari 2024 yang merupakan masa tenang menjelang Pemilu.

Selanjutnya, pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024, dilanjutkan dengan penghitungan suara hingga 15 Februari 2024.

(Baca: Dana Kampanye Capres-Cawapres 2024, Prabowo-Gibran Terbesar)

Data Populer
Lihat Semua