Selama bulan Februari 2024, organisasi masyarakat Jaga Pemilu menerima sekitar 398 laporan dugaan pelanggaran aturan dalam Pemilu 2024.
Laporan ini dihimpun dari relawan Jaga Pemilu yang tersebar secara nasional, mencakup sekitar 1.000 tempat pemungutan suara (TPS), serta dari pantauan masyarakat sampai tingkat kecamatan.
Menurut relawan Jaga Pemilu Rusdi Marpaung, laporan yang paling banyak masuk adalah dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan proporsi 47%.
Berikutnya ada laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan proporsi 15%. "Ini berupa manipulasi pencoblosan suara sebelum hari pencoblosan," kata Rusli dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (24/2/2024).
Lalu ada laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu 7%, serta dugaan pelanggaran hukum lainnya seperti pemalsuan e-KTP sebanyak 31%.
Berdasarkan pelaku, laporan dugaan pelanggaran pemilu paling banyak terkait dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni 41%.
Kemudian laporan dengan terduga pelaku KPPS sebanyak 33%, calon legislatif 10%, KPU 3%, dan tim pasangan calon 3%.
"Persoalan pasca-pencoblosan itu terikat juga dengan masa kampanye, pendaftaran, dan juga persoalan administrasi Mahkamah Konstitusi (MK) serta KPU yang tidak netral," kata Rusli.
(Baca: Daftar Masalah Pemilu 2024, dari TPS Telat Buka sampai Intimidasi)