Bank Indonesia (BI) menghimpun data nilai ekspor SITC kode 12 tembakau dan olahan tembakau di seluruh provinsi Indonesia. Dari hasil pendataan, berikut ini adalah 10 provinsi yang paling banyak mendapatkan poin nilai ekspor SITC kode 12 tembakau dan olahan tembakau di tanah air.
(Baca: Nilai Ekspor SITC Kode 88 Aparat Fotografi dan Perlengkapan Dsb Periode 2020-2026)
Jawa Timur berada di urutan pertama. Di provinsi ini, Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah nilai ekspor SITC kode 12 tembakau dan olahan tembakau sebanyak 71,08 juta ton. Perkembangan data bulanan di wilayah ini naik 8,26% dibandingkan dengan periode yang sama bulan sebelumnya.
Setelahnya Sumatera Utara di urutan kedua. Dibandingkan dengan periode yang sama bulan sebelumnya, nilai ekspor SITC kode 12 tembakau dan olahan tembakau di provinsi ini tumbuh 3,51%. Periode yang sama bulan sebelumnya nilai ekspor SITC kode 12 tembakau dan olahan tembakau di provinsi ini tercatat 24,03 juta ton.
Selanjutnya, nilai ekspor SITC kode 12 tembakau dan olahan tembakau di Jawa Tengah naik 0,26% menjadi 8,76 juta ton dibandingkan dengan periode yang sama bulan sebelumnya dan nilai ekspor SITC kode 12 tembakau dan olahan tembakau di Sumatera Barat turun 3,84% menjadi 45.330 ton dibandingkan dengan periode yang sama bulan sebelumnya
(Baca: Statistik Volume Ekspor SITC Kode 06 Gula, Olahan Gula dan Madu Periode 2023-2025)
Berikut ini sepuluh provinsi dengan nilai ekspor SITC kode 12 tembakau dan olahan tembakau tertinggi pada Januari 2026:
- Jawa Timur 71,08 juta ton
- Sumatera Utara 17,86 juta ton
- Jawa Tengah 8,76 juta ton
- Sumatera Barat 45.330 ton
- DI Yogyakarta 7.910 ton