Provinsi Sumatera Utara pada Februari 2026 mencatatkan volume ekspor total sebesar 773,57 ribu ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 42 minyak dan lemak nabati, ekspor dari provinsi ini pada Februari 2026 tercatat naik menjadi 344,36 juta ton.
Peningkatan nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang terus mengalami peningkatan. Bank Indonesia (BI) melaporkan, volume ekspor bulanan pada Februari 2025 silam tercatat lebih rendah yakni 282,49 juta ton.
(Baca: Volume Ekspor SITC Kode 42 Minyak dan Lemak Nabati Periode 2020-2026)
Sumatera Utara dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 22 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: PDRB ADHK Sektor Real Estate Periode 2013-2025)
Data historis 13 bulan terakhir, ekspor dari Sumatera Utara dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Juli 2025 sebesar 382,82 juta ton dan terendahnya terjadi pada April 2025 dengan volume ekspor 157,9 juta ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Sumatera Utara menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Februari 2026:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati 344,36 juta ton
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati 344,36 juta ton
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani 143,53 juta ton
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani 143,53 juta ton
- SITC kode 51 kimia organis 68,7 juta ton
- SITC kode 51 kimia organis 68,7 juta ton
- SITC kode 08 makanan ternak 58,47 juta ton
- SITC kode 08 makanan ternak 58,47 juta ton
- SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya 53,77 juta ton
- SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya 53,77 juta ton