Hasil survei Indikator Politik menunjukkan, kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengelola pajak mencapai 83,7% pada Juni 2023.
Angka kepercayaan itu meningkat dibanding April 2023, yang proporsinya hanya 53,7%.
Secara rinci, 83,7% responden yang percaya terhadap DJP dalam mengelola pajak terdiri dari 67,2% cukup percaya dan 16,5% sangat percaya.
Adapun pada periode survei sebelumnya, responden yang mengatakan cukup percaya 40,5%, sedangkan sangat percaya 13,2%.
"Di bulan Juni 2023, (responden) yang kurang percaya terhadap DJP itu mengalami penurunan. Ini kesempatan bagus buat DJP untuk memulihkan kepercayaannya," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, dalam konferensi pers online, Minggu (2/7/2023).
Burhanuddin mengatakan, rendahnya kepercayaan publik terhadap DJP dalam mengelola pajak pada April 2023 disebabkan kasus yang menjerat mantan pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Meski demikian, ia melanjutkan, peningkatan kepercayaan publik terhadap DJP tidak sebanding dengan peningkatan kepercayaan responden untuk tetap membayar pajak. Survei itu menemukan, responden yang percaya untuk tetap membayar pajak hanya 63,8%.
"Ini artinya masih ada PR (pekerjaan rumah) terkait dengan dampak kasus RAT (Rafael Alun Trisambodo)," ujar Burhanuddin.
Ke depan, Burhanuddin mengatakan, pendapatan utama negara dalam sektor perpajakan berpotensi mengalami penurunan. Ia mengimbau pemerintah agar terus memulihkan kepercayaan publik untuk tetap membayar pajak.
"Jadi, publik perlu dipulihkan (kepercayaannya), terutama mereka yang wajib pajak agar tetap membayar pajak," kata Burhanuddin.
Survei ini dilakukan dengan wawancara lewat telepon terhadap 1.220 responden di seluruh provinsi Indonesia. Kriteria responden berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah pada 20-24 Juni 2023.
Margin of error survei sekitar 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%, serta asumsi simple random sampling.
(Baca: Meski Ada Kasus Rafael Alun, Pelaporan SPT Pajak Meningkat)