Meski Ada Kasus Rafael Alun, Pelaporan SPT Pajak Meningkat

Ekonomi & Makro
1
Cindy Mutia Annur 16/03/2023 17:00 WIB
Jumlah SPT yang Dilaporkan Berdasarkan Jenis Wajib Pajak (13 Maret 2022–13 Maret 2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Awal tahun ini masyarakat ramai memperbincangkan Rafael Alun Trisambodo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki harta jumbo, dan akhirnya dipecat karena diduga terlibat pidana pencucian uang.

Kendati demikian, kasus tersebut tidak menyurutkan kedisiplinan masyarakat untuk melapor pajak.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, per tanggal 13 Maret 2023 sudah ada 7,1 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dilaporkan ke DJP, meningkat dibanding 13 Maret 2022 yang jumlahnya 6,19 juta SPT.

"Dibandingkan tahun lalu, (capaian SPT per 13 Maret 2023) ini berarti 15,41% lebih tinggi," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (14/3/2023).

Pada 13 Maret 2023 sebanyak 6,93 juta SPT dilaporkan oleh wajib pajak (WP) orang pribadi, meningkat 15,34% dibanding tahun lalu.

Kemudian 217,1 ribu SPT dilaporkan oleh WP badan, naik juga 17,95%.

Berdasarkan media pelaporannya, WP badan yang lapor melalui e-filing mencapai 10.503 SPT, sedangkan WP orang pribadi 6,35 juta SPT.

Kemudian pelaporan melalui e-form mencapai 174.609 SPT WP badan dan 435.524 SPT WP orang pribadi.

Pelaporan SPT melalui layanan online tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pelaporan manual. Untuk WP badan, pelaporan manual sebanyak 31.889 SPT dan WP pribadi 143.430 SPT.

"Sebagian besar seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, sudah melakukan (pelaporan SPT) dalam bentuk e-filing, jadi tidak perlu datang ke kantor pajak," ujar Sri Mulyani.

Adapun setiap WP harus melaporkan SPT Pajak sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2023. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak," demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) huruf b dalam UU tersebut.

Bagi WP badan, pelaporan SPT tahunan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Ini artinya, batas akhir pelaporan WP badan adalah 30 April 2023.

(Baca: Ini Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Pajak 2022, DJP Klaim Kenaikan pada 2023)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua