Laporan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam Statistik Kementerian Kehutanan 2024 mengungkap, total luas kumulatif penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-tambang 10 provinsi di Pulau Sumatra mencapai nyaris 37 ribu hektare (ha) hingga 2024.
Di atas luas itu ada 223 perusahaan atau kegiatan yang beroperasi.
Riau menjadi provinsi dengan penggunaan kawasan hutan kegiatan non-tambang terbesar di Sumatra, mencapai 24,58 ribu hektare. Perusahaan atau kegiatan yang beroperasi sebanyak 13 unit.
Selama lima tahun terakhir, luas kumulatif hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan non-tambang di Riau tergolong "stabil" di level 24 ribu hektare.
Provinsi kedua ada Sumatera Utara (Sumut), sebesar 4,84 ribu hektare. Meski secara luas lebih rendah dari Riau, unit yang beroperasi di atas lahan Sumut sangatlah besar, mencapai 81.
Begitu pula dengan luas kumulatif yang dimanfaatkan di Sumut selama lima tahun terakhir, terpantau naik cukup agresif.
(Baca: Deforestasi Hutan Sumatra 2024 Capai 78 Ribu Ha, Riau dan Aceh Terbesar)
Tercatat, hingga 2020 sebesar 3,18 ribu; hingga 2021 sebesar 3,89 ribu; hingga 2022 sebesar 4,37 ribu; hingga 2023 sebesar 4,45 ribu; dan hingga 2024 sebesar 4,84 ribu ha.
Provinsi ketiga ada Sumatera Selatan (Sumsel), dengan luas 1,98 ribu hektare dan unit yang beroperasi sebanyak 25 hingga 2024.
Adapun provinsi dengan luas pemanfaatan terendah dalam daftar ini adalah Kepulauan Bangka Belitung, sebesar 139,25 ribu hingga 2024.
Berikut daftar lengkap luas kumulatif persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-tambang 10 provinsi di Pulau Sumatra hingga 2024:
- Riau: 24.580,2 ha (13 unit)
- Sumatera Utara: 4.846,3 ha (81 unit)
- Sumatera Selatan: 1.988,0 ha (25 unit)
- Aceh: 1.944,0 ha (15 unit)
- Sumatera Barat: 1.170,9 ha (30 unit)
- Belitung: 766,6 ha
- Bengkulu: 733,4 ha (18 unit)
- Lampung: 500,0 ha (12 unit)
- Jambi: 329,9 ha (5 unit)
- Kepulauan Bangka Belitung: 139,3 ha (8 unit)
Total: 36.998,5 ha (223 unit).
(Baca: Penggunaan Kawasan Hutan untuk Tambang di Sumatra 2024, Sumsel Terbesar)