Menurut data Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam laporan Statistik Kementerian Kehutanan 2024, angka deforestasi neto 10 provinsi di Pulau Sumatra mencapai 78,03 ribu hektare (ha) pada 2024.
Deforestasi neto merujuk pada perubahan bersih (neto) tutupan hutan dalam periode waktu tertentu, yang dihitung dari luas deforestasi bruto (kehilangan tutupan hutan) dikurangi luas reforestasi dan/atau aforestasi (pertumbuhan kembali hutan atau pembentukan hutan baru).
Komponen deforestasi yang dihitung dalam laporan tersebut meliputi di dalam dan luar kawasan hutan.
Dalam hutan, ada hutan konservasi (HK), hutan lindung (HL), hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi (HP), dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Sedangkan luar hutan ada area penggunaan lain (APL).
Dari seluruh provinsi di Sumatra, Riau dan Aceh menjadi dua provinsi dengan angka deforestasi terbesar pada tahun lalu.
Angka deforestasi neto di Riau tercatat mencapai 29,7 ribu ha. Berdasarkan komponen kawasan hutannya, deforestasi terbesar berasal dari HP (11,22 ribu), HPT (7,91 ribu), dan luar hutan dalam APL (4,1 ribu).
Sementara di Aceh, total deforestasinya sebesar 11,2 ribu ha. Komponen kawasan dalam dan luar hutan dengan deforestasi terbesar ada pada APL (5,88 ribu), HP (2,18 ribu), dan HL (2,02 ribu).
Di luar dua provinsi teratas itu, luas deforestasinya kurang dari 10 ribu ha. Adapun provinsi dengan deforestasi terendah adalah Lampung, sebesar 213,2 ha.
Berikut rincian luas deforestasi bersih atau neto di 10 provinsi di Pulau Sumatra pada 2024, diurutkan dari yang terbesar:
- Riau: 29.702,1 ha
- Aceh: 11.208,5 ha
- Jambi: 8.290,6 ha
- Sumatera Utara: 7.034,9 ha
- Sumatera Barat: 6.634,2 ha
- Kepulauan Bangka Belitung: 5.664,1 ha
- Bengkulu: 4.874,5 ha
- Sumatera Selatan: 4.027,1 ha
- Kepulauan Riau: 381,4 ha
- Lampung: 213,2 ha
Total: 78.030,6 ha.
(Baca: Penggunaan Kawasan Hutan untuk Tambang di Sumatra 2024, Sumsel Terbesar)