Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, warga di Maluku paling rendah menerapkan jaga jarak dan menghindari kerumunan. Tingkat kepatuhan di provinsi itu hanya sebesar 31,28% pada periode 4 Oktober-10 Oktober 2021.
Angka tersebut jomplang jika dibandingkan dengan provinsi lain. Provinsi yang juga terndah dalam menerapkan jaga jarak dan menghindari kerumunan adalah Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan. Skor kepatuhan di dua provinsi tersebut, masing-masing sebesar 68,85% dan 69,06%.
Kemudian, tingkat kepatuhan jaga jarak dan menghindari kerumunan di Kalimantan Barat dan Sulawesi Tenggara masing-masing sebesar 76,61% dan 79,14%. Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan menyusul dengan tingkat kepatuhan masing-masing sebesar 80,46% dan 82,59%.
Kendati demikian, mayoritas atau sebanyak 17 provinsi lainnya masih memiliki tingkat kepatuhan jaga jarak dan menjaga kerumunan tinggi atau lebih dari 91%. Tercatat, tingkat kepatuhan tertinggi yaitu Lampung dengan persentase 98,06%, disusul Sulawesi Tengah 98,01%, Bali 97,57%, Kalimantan Tengah 96,65%.
Adapun Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pemantauan kepatuhan jaga jarak dan menghindari kerumunan tersebut kepada 8 juta orang di 33 provinsi Indonesia. Terdapat 1,06 juta titik yang dipantau oleh petugas, antara lain stasiun, bandara, kantor, sekolah, pasar, terminal, jalan umum, tempat ibadah, mal, tempat olahraga publik, tempat wisata, rumah, hingga restoran/kedai.
Menjaga jarak dan menghindari kerumunan penting sebagai langkah mencegah penularan covid-19. Selain itu, masyarakat juga wajib mematuhi protokol kesehatan lainnya, seperti memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun.
(baca : Tingkat Kepatuhan Memakai Masker di Kecamatan Bebandem Terendah se-Bali)