Pulau-pulau bisa diperjualbelikan dan dimiliki secara pribadi. Mengutip laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, di Indonesia kepemilikan pulau pribadi hanya diizinkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Pemilik pulau juga harus menyediakan area konservasi dan ruang terbuka hijau hingga 51 persen dari total luas pulau.
Namun, aturan jual-beli pulau tentu berbeda-beda di setiap negara. Lalu, apa saja pulau pribadi yang memiliki harga termahal di dunia? Melansir dari situs luxatic.com, inilah daftarnya:
Lanai Island (Hawaii) – US$500 juta (Rp7,2 triliun)
Rangyai Island (Thailand) – US$160 juta (Rp2,3 triliun)
Ronde Island (Grenada) – US$100 juta (Rp1,44 triliun)
Necker Island (British Virgin) – US$100 juta (Rp1,44 triliun)
Macapule Island (Meksiko) – US$95 juta (Rp1,37 triliun)
Lanai Island yang berada di Hawaii tercatat sebagai pulau pribadi termahal di dunia dengan harga mencapai US$500 juta atau setara dengan Rp7,2 triliun.
Pulau ini disebut sebagai Pulau Nanas karena di masa lalu terkenal dengan hasil perkebunan nanasnya. Namun, sejak 2012 sebanyak 98% dari pulau itu dibeli oleh Larry Ellison, CEO perusahaan teknologi komputer multinasional Oracle Corporations yang berkantor pusat di Amerika Serikat. Kini Pulau Lanai pun tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.