Data yang dihimpun Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukkan, pertumbuhan total tertanggung dalam industri asuransi jiwa melonjak pada kuartal I 2023 hingga 16,6% dari periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Tertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko yang diatur dalam perjanjian asuransi atau perjanjian reasuransi.
Budi Tampubolon, Ketua AAJI menyebut, total tertanggung industri asuransi kesehatan pada kuartal I 2023 mencapai 87,54 juta orang. Sementara pada kuartal I 2022 jumlahnya sebesar 75,06 juta orang.
“Peningkatan tersebut didorong oleh kenaikan tertanggung individual sebesar 42,4% dan kumpulan 6,7%,” kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon saat konferensi pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal I-2023 di Jakarta, Rabu, (24/3/2023) seperti diwartakan Antaranews.
(Baca juga: Ini Jumlah Perusahaan dan Penyelenggara Asuransi di Indonesia pada 2022)
Adapun rinciannya, tertanggung individual mencapai 29,74 juta pada kuartal I-2023. Angka ini naik 8,85 juta (yoy) yang sebelumnya mencapai 20,89 juta orang.
Sedangkan total tertanggung kumpulan mencapai 57,80 juta orang pada kuartal I tahun ini. Angka itu naik 3,36 juta orang dari kuartal I 2022 yang mencapai 54,17 juta orang.
“Jadi, pertumbuhan setahun terakhir sangat membanggakan. Kenaikan yang signifikan mendorong peningkatan penetrasi terhadap total populasi,” kata Budi.
Budi menjelaskan, di samping pertumbuhan total tertanggung, uang pertanggungan juga mengalami peningkatan.
Pada kuartal I 2023, uang pertanggungan industri asuransi jiwa tercatat sebesar Rp5.0002, 29 triliun. Angka tersebut naik Rp737 triliun atau sekira 17,3% (yoy) bila dibandingkan kuartal I-2022 sebesar Rp4.270 triliun.
Rinciannya, uang pertanggungan individual sebesar Rp2.635,7 triliun pada kuartal I 2023. Tumbuh 14,8% (yoy) dari Rp2.300 triliun pada kuartal I 2022.
Sementara uang pertanggungan kumpulan mengoleksi Rp2.366,6 triliun pada kuartal I-2023. Naik 20,1% (yoy), dari kuartal I 2022 sebesar Rp1.970 triliun.
(Baca juga: Berapa Pengeluaran Masyarakat Indonesia untuk Bayar Premi Asuransi Swasta Bulanan?)