Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan 821 rekening bank terindikasi melakukan aktivitas judi online periode 8 Agustus 2023—19 November 2024.
"Untuk bulan November saja, kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam konferensi pers secara daring, Kamis (21/11/2024).
Berdasarkan banknya, permohonan pemblokiran rekening judi online ini paling banyak berasal dari BCA, yaitu sebanyak 517 rekening.
Posisinya diikuti BRI sebanyak 126 rekening, BNI 58 rekening, Mandiri 75 rekening, CIMB Niaga 24 rekening, BSI 12 rekening, dan Danamon 3 rekening.
Sementara bank lainnya seperti Sinarmas, Permata, Maybank, Seabank, Panin Bank, dan Mega masing-masing diajukan 1 rekening.
"Kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan karena jadi dari judi online ini justru ada di rekening atau aliran dana," kata Meutya.
Ia menyebut, Komdigi akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk melakukan pemblokiran terhadap aliran dana transaksi judi online.
Di samping itu, Komdigi juga menyebut telah memblokir 104.819 situs dan website yang terindikasi mempromosikan judi online.
(Baca: Perkembangan Transaksi Judi Online sampai Semester I 2024)