Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada semester I 2024 ada 117,59 juta transaksi judi online di Indonesia dengan total perputaran dana senilai Rp174,56 triliun.
"Transaksi di tahun 2024 semester satu saja sudah melampaui jumlah transaksi di tengah semester tahun 2023, atau bahkan lebih dari satu tahun penuh tahun 2022. Artinya, ini ada kecenderungan naik sampai 237,48%," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (6/11/2024).
Ivan menjelaskan, kenaikan ini terjadi karena jumlah transaksi bandar yang terus meningkat, diikuti dengan menurunnya rata-rata nominal per transaksi.
"Rata-rata bandar judi online juga melakukan transaksi dengan angka yang kecil, sehingga mereka pecah dulu satu rekening bandar, itu bisa angkanya tinggi, dan sekarang dia pecah di angka kecil-kecil," katanya.
Selain peran bandar, peningkatan transaksi judi online tahun ini juga didorong oleh masyarakat yang bertransaksi dengan nominal kecil.
"Kalau dulu orang melakukan judi online transaksi angkanya juta-juta, sekarang hanya dengan Rp10 ribu kami sudah melihat setoran untuk judi online. Itulah yang membuat transaksi semakin masif," kata Ivan.
(Baca: Banyak Transaksi Mencurigakan Terkait Judi sampai September 2024)