Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 88,8 ribu laporan transaksi mencurigakan selama Januari-September 2024.
Mayoritas atau 36,7% dari total laporan itu terkait dengan perjudian.
(Baca: Judi Online Kian Marak, Transaksinya Tembus Ratusan Triliun)
Kemudian ada laporan transaksi mencurigakan yang terkait penipuan, tindak pidana lain yang diancam 4 tahun penjara (seperti penadahan, narkotika, dll), korupsi, pidana perpajakan, dan lain-lainnya dengan proporsi seperti terlihat pada grafik.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010, transaksi mencurigakan adalah:
- Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi seseorang;
- Transaksi yang diduga bertujuan menghindari pelaporan ke pihak berwenang;
- Transaksi dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
- Transaksi yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Setiap transaksi yang memenuhi kriteria di atas harus dilaporkan oleh lembaga penyedia jasa keuangan kepada PPATK.
Lembaga yang wajib lapor itu mencakup bank dan non-bank, seperti perusahaan pembiayaan, perusahaan/pialang asuransi, lembaga pengelola dana pensiun, perusahaan efek, manajer investasi, pedagang valuta asing, koperasi, pergadaian, pengelola e-money, dan sebagainya.
Lembaga penyedia barang/jasa yang menemukan transaksi mencurigakan juga wajib melapor ke PPATK, seperti perusahaan/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang perhiasan, pedagang barang seni/barang antik, dan balai lelang.
(Baca: 4 Juta Orang Indonesia Judi Online, dari Anak sampai Orang Tua)