Judi online merupakan aktivitas yang dilarang di Indonesia. Namun, trennya kian marak dalam beberapa tahun terakhir.
Hal ini terlihat dari laporan tahunan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
(Baca: Pemicu Kecanduan Judi, Ingin Cepat Kaya sampai Kesepian)
Menurut temuan PPATK, pada 2017 baru ada sekitar 250 ribu transaksi terkait judi online di Indonesia, dengan nilai total transaksi Rp2 triliun.
Lantas pada tahun-tahun berikutnya transaksi serupa terus meningkat hingga nilainya mencapai ratusan triliun.
Sepanjang 2023 PPATK menemukan ada sekitar 168 juta transaksi terkait judi online, dengan nilai total transaksi Rp327 triliun.
PPATK juga menyatakan pada 2023 ada sekitar 3,29 juta orang di Indonesia yang bermain judi online, dan sebagiannya melakukan penyalahgunaan rekening.
"Masih ditemukan modus penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online, untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana judi online," kata PPATK dalam Laporan Tahunan 2023.
"Dana hasil judi online sebagian dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang," lanjutnya.
Pada 2023 PPATK telah membekukan sekitar 3,9 ribu rekening terkait judi online, dengan total saldo Rp167,7 triliun.
(Baca: Judi Slot, Permainan Judi yang Paling Bikin Kecanduan)