Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penyaluran pinjaman fintech (Peer To Peer/P2P) lending telah mencapai Rp 28,36 triliun hingga akhir Februari 2019. Dari jumlah tersebut, sekitar 6,35% atau sekitar Rp 1,8 triliun bermasalah.
Untuk pinjaman yang masuk kategori tidak lancar (belum melakukan pembayaran selama 30-90 hari) mencapai 3,17% dan yang macet (tidak melakukan pembayaran lebih dari 90 hari) mencapai 3,18%. Data kredit bermasalah tersebut mengacu pada jumlah fintech lending sebanyak 99 perusahaan. Sementara yang masih dalam kategori lancar sebesar 93,65%.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yohanes Santoso Wibowo, mengungkapkan bahwa risiko pinjaman fintech memang lebih tinggi dibanding kredit perbankan. Tingginya kredit bermasalah tersebut terjadi lantaran kredibilitas peminjam kerap sulit diteliti. Sementara, upaya penagihan juga memiliki kendala jarak dan biaya.