Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022, wirausaha pemula adalah pelaku usaha yang berusaha seorang diri, serta pelaku usaha yang dibantu buruh tak tetap/tak dibayar sebagaimana dimaksud dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS).
Perpres itu juga menetapkan cara penghitungan rasio kewirausahaan dengan rumus: Rasio wirausaha pemula = populasi wirausaha pemula/angkatan kerja x 100%.
(Baca: Perkembangan Rasio Wirausaha Indonesia 2014-2024)
Jika dihitung menggunakan data BPS, jumlah wirausaha pemula di Indonesia mencapai 51,51 juta orang pada Agustus 2024.
Angka itu terdiri dari 31,50 juta orang yang berusaha sendiri, serta 20,01 juta orang berusaha dengan dibantu buruh tak tetap/tak dibayar.
Secara kumulatif, rasio wirausaha pemula pada Agustus 2024 mencapai 33,87% dari total angkatan kerja nasional.
Namun, rasio ini bervariasi di skala provinsi, seperti terlihat pada grafik.
Rasio tertinggi berada di Papua Tengah, di mana jumlah wirausaha pemulanya mencapai 435 ribu orang, setara 54,43% dari angkatan kerja setempat.
Kemudian rasio terendah berada di Kepulauan Riau, dengan jumlah wirausaha pemula 246 ribu orang, setara 21,98% dari angkatan kerja setempat.
(Baca: Jumlah Wirausaha Pemula di 38 Provinsi Indonesia Agustus 2024)