Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022, wirausaha adalah orang yang menjalankan, menciptakan, dan/atau mengembangkan suatu usaha.
Perpres itu membedakan wirausaha menjadi dua jenis, yaitu "wirausaha pemula" dan "wirausaha mapan".
"Wirausaha pemula" adalah pelaku usaha yang berusaha seorang diri, serta pelaku usaha yang dibantu buruh tak tetap/buruh tak dibayar.
Sedangkan "wirausaha mapan" adalah pelaku usaha yang dibantu buruh tetap/buruh dibayar.
(Baca: Jumlah Wirausaha Pemula di Indonesia Berkurang Agustus 2024)
Lampiran I Perpres Nomor 2 Tahun 2022 juga menetapkan cara penghitungan rasio kewirausahaan nasional dengan rumus berikut:
- Rasio wirausaha pemula = populasi wirausaha pemula/angkatan kerja x 100%
- Rasio wirausaha mapan = populasi wirausaha mapan/angkatan kerja x 100%
Jika dihitung menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dalam sedekade terakhir rasio wirausaha pemula di Indonesia cenderung naik dari 31,96% (Februari 2014) menjadi 33,87% (Agustus 2024).
Namun, rasio wirausaha mapan cenderung turun dari 3,31% (Februari 2014) menjadi 3,08% (Agustus 2024) seperti terlihat pada grafik.
(Baca: Jumlah Wirausaha Mapan di Indonesia Berkurang Agustus 2024)