Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022, wirausaha mapan adalah pelaku usaha yang dibantu buruh tetap/buruh dibayar sebagaimana dimaksud dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS).
Merujuk data BPS, jumlah wirausaha yang memenuhi kriteria tersebut pada Agustus 2024 ada sekitar 4,69 juta orang.