Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022, wirausaha pemula adalah pelaku usaha yang berusaha seorang diri, serta pelaku usaha yang dibantu buruh tak tetap/tak dibayar sebagaimana dimaksud dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS).
Merujuk data BPS, pada Agustus 2024 jumlah wirausaha yang memenuhi kriteria tersebut mencapai 51,51 juta orang, terdiri dari 31,50 juta orang berusaha sendiri, serta 20,01 juta orang berusaha dengan dibantu buruh tak tetap/tak dibayar.
(Baca: Jumlah Pengangguran Indonesia Bertambah Agustus 2024)
Secara kumulatif, jumlah wirausaha pemula pada Agustus 2024 berkurang sekitar 37 ribu orang atau turun 0,07% dibanding Februari 2024.
Jika dilihat rasionya, pada Agustus 2024 jumlah wirausaha pemula mencapai 33,87% dari angkatan kerja nasional yang totalnya 152,11 juta orang.
Angka tersebut juga turun dibanding Februari 2024, ketika rasio wirausaha pemula masih 34,51%.
(Baca: Ini Tantangan yang Dihadapi Pelaku Usaha Kecil pada 2024)