Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, nilai remitansi atau tranfer dana dari para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengadu nasib di luar negeri sepanjang 2017 menyumbang devisa US$ 8,79 miliar atau sekitar Rp 119 triliun, naik 1,3% dibanding tahun sebelumnya. Sementara remitansi Tenaga Kerja Asing (TKA) ke negara asalnya pada tahun lalu mencapai US$ 3,47 miliar setara Rp 46,98 triliun, juga naik 2,66% dari sebelumnya.
Alhasil, remitansi TKI 2017 terhadap remitansi TKA mencatat surplus US$ 5,32 miliar, meningkat 0,43% dari sebelumnya hanya US$ 5,29 miliar. Selisih nilai transfer para TKI yang berada di luar negeri dengan transfer para TKA ke negara asalnya mencatat rekor tertingginya pada 2015, yakni sebesar US$ 6,39 miliar.
Remitansi TKA yang bekerja di Indonesia mengalami pertumbuhan seiring meningkatnya investasi asing di tanah air menjadi Rp 429 triliun pada 2017 dari Rp 307 triliun pada 2014. Kenaikan tersebut juga ditopang oleh tumbuhnya pasar e-commerce dan bisnis online lainnya di Indonesia yang banyak pula mempekerjakan tenaga kerja asing.
(Baca Databoks: Malaysia Masih Menjadi Magnet Para TKI)
(Baca Databoks: 24 Ribu Tenaga Kerja Asing di Indonesia Berasal dari Tiongkok)