Mulai awal Juli 2017, pemerintah Malaysia melakukan razia terhadap para tenaga kerja asing ilegal seiring berakhirnya program Enforcement Card (E-Kad) bulan lalu. Banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) malarikan diri ke hutan agar tidak terjaring razia tersebut. Diperkirakan TKI ilegal di Malaysia mencapai 1,5 juta orang, tapi yang ikut E-kad untuk mengurus izin secara legal hanya sekitar 22 ribu orang.
Seperti diketahui, Malaysia masih menjadi magnet para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) menunjukkan bahwa penempatan TKI di Malaysia periode Januari-Mei 2017 mencapai 31.779 pekerja. Angka ini merupakan yang terbesar dibandingkan dengan ke negara lain atau sekitar 38 persen dari total penempatan TKI di luar negeri sebanyak 83.900 pekerja.
Sebenarnya penempatan TKI ke Malaysia periode Januari-Mei 2017 mengalami penurunan 17,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama 2016, yakni mencapai 38.535 pekerja. Penempatan TKI ke Malaysia selalu yang terbesar dibanding ke negara lainnya. Puncaknya terjadi pada 2013, lebih dari 150 ribu TKI mencari kerja di Negeri Jiran.