Tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Peningkatan ini seiring tumbuhnya investasi asing ke Indonesia. Sebagai informasi investasi asing (Foreign Direct Investment/FDI) Indonesia pada 2017 tumbuh 8,5% menjadi Rp 430,5 triliun dari tahun sebelumnya Rp 396,6 triliun. Meningkatnya investasi asing tersebut diikuti naiknya kompensasi TKA dari para investor asing yang menanamkan dananya ke Indonesia.
Jumlah TKA yang bekerja di Indonesia pada tahun lalu meningkat 32,08%. Menurut Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKA pada 2017 mencapai 85.974 pekerja. Dari jumlah tersebut sebanyak 24.804 pekerja atau lebih dari seperempatnya berasal dari Tiongkok. Adapun TKA dari Tiongkok tahun lalu tumbuh 27,3% dari tahun sebelumnya. Seperti diketahui, FDI dari Negeri Panda ke Indonesia pada tahun lalu mencapai US$ 3,36 miliar dengan 1.977 proyek. Nilai tersebut meningkat 26,1% dari sebelumnya US$ 2,67 miliar dengan 1.137 proyek.
Sementara TKA terbesar kedua 2017 berasal dari Jepang dengan jumlah mencapai 13.540 pekerja, atau meningkat 1,1% dari tahun sebelumnya dan terbesar ketiga berasal dari Korea Selatan sebanyak 9.521 pekerja yang naik 1,28% dari tahun sebelumnya. Sedangkan jumlah tenaga kerja asing dari Amerika Serikat mencapai 2.526 pekerja juga meningkat 1,3% dari tahun sebelumnya.