Berdasarkan data Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Kementerian Ketenagakerjaan yang masih berlaku dalam jangka panjang dan jangka pendek (<= 6 bulan), jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia mencapai 85.974 pekerja. Angka tersebut meningkat 6,97% dari tahun sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, jumlah TKA yang berada di Indonesia terbanyak berasal dari Tiongkok, yakni mencapai 24.804 pekerja, kemudian diikuti dari Jepang (13.540 pekerja), Korea Selatan (9.521 pekerja) dan India (6.237 pekerja). Sementara berdasarkan level jabatannya, paling banyak TKA di Indonesia adalah profesional, yakni mencapai 23.869 pekerja, manajer (20.099 pekerja) dan direksi (15596 pekerja).
Dalam rangka mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melaui peningkatan investasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenga Kerja Asing (TKA) pada awal April 2018. Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan aliran investasi asing ke Indonesia dan mempermudah izin TKA di Indonesia. Namun, Perpres ini menuai kritik dari masyarakat karena dianggap akan memunculkan gelombang masuknya TKA ke Indonesia.