Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian ATR/BPN. Aturan ini berlaku sejak disahkan pada 23 Januari 2024.
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian ATR/ BPN telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," demikian bunyi Perpres tersebut.
Pemberian tukin ini dibedakan berdasarkan kelas jabatannya. Setidaknya ada 17 kelas jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Besaran tukin terendah adalah kelas jabatan 1, yaitu Rp2,53 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp1,97 juta per bulan.
Kemudian yang tertinggi adalah kelas jabatan 17, yaitu Rp33,24 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp29,09 juta per bulan.
Khusus untuk Menteri ATP/BPN yang saat ini dijabat Hadi Tjahjanto, tukin yang diberikan sebesar 150% dari tukin tertinggi. Dengan begitu, Hadi mendapatkan tukin Rp49,86 juta per bulannya.
Tukin ini tidak diberikan kepada pegawai Kementerian ART/BPN yang tidak mempunyai jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau diberhentikan dari jabatan organiknya.
Tukin juga tidak diberikan kepada pegawai yang tengah menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau dalam masa bebas tugas untuk persiapan pensiun.
Berikut daftar tukin pegawai Kementerian ATR/BPN berdasarkan Perpres 6/2024:
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
Dengan perubahan ini, aturan lama yakni Perpres 9/2020 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kementerian ATR/BPN tak lagi berlaku.
(Baca juga: Tukin Pegawai BKKBN dan BSN Naik, Tertinggi Jadi Rp33,24 Juta)