Tukin Pegawai BKKBN dan BSN Naik, Tertinggi Jadi Rp33,24 Juta

Ketenagakerjaan
1
Nabilah Muhamad 25/01/2024 13:00 WIB
Besaran Tukin Pegawai BKKBN dan BSN (Perpres 4/2024 dan Perpres 5/2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Kenaikan tukin tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKKBN dan Perpres Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BSN. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 23 Januari 2024.

 

Pemberian tukin dibedakan berdasarkan kelas jabatannya. Setidaknya ada 17 kelas jabatan di lingkungan BKKBN dan BSN. 

Besaran tukin paling rendah adalah kelas jabatan 1, yakni Rp2,53 juta per bulan atau naik dari sebelumnya yang sebesar Rp1,98 juta.

Sementara yang tertinggi adalah kelas jabatan 17 yang sebesar Rp33,24 juta per bulan, naik dari penetapan sebelumnya yang sebesar Rp26,32 juta per bulan. 

Tukin ini tidak diberikan kepada pegawai BKKBN dan BSN yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, serta diberhentikan dari jabatan organiknya.

Selain itu, tukin juga tidak diberikan kepada pegawai yang menjalani cuti di luar tanggunan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan pensiun.

Berikut besaran tukin pegawai BKKBN dan BSN berdasarkan kelas jabatan yang ditetapkan dalam Perpres 4/2024 dan  Perpres 5/2024: 

  • Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
  • Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
  • Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

Dengan perubahan ini, maka aturan lama yakni Perpres 160/2015 tentang Tukin BKKBN dan Perpres 166/2015 tentang Tukin BSN tidak lagi berlaku.

(Baca juga: Ini Besaran Gaji Ketua hingga Anggota DPR)

Data Populer
Lihat Semua